
Pendirian Legalitas
DESKRIPSI PRODUK ( WAJIB DIBACA!! )
Produk baru dari UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil
PT PERORANGAN
PT Perorangan hadir sebagai solusi Legalitas Bisnis dari Pemerintah untuk usaha rintisan Anda yang bersiap maju dan tumbuh lebih besar, Berbeda dengan PT Biasa, PT Perorangan hanya bisa di dirikan oleh 1 Orang dan tidak memerlukan Akta Pendirian di hadapan Notaris. Serta, PT Perorangan dibatasi untuk kegiatan usaha skala mikro dan kecil
Gimana Cara Membuatnya
Dengan biaya yang cukup murah Anda akan mendapatkan Fasilitas Di Bawah Ini :
- Sertifikat PT Perorangan
- NPWP
- SIUP
- NIB
DOKUMEN PERSYARATAN PT PERORANGAN
✅ Foto/scan KTP
✅ Foto/scan NPWP aktif
Persekutuan komanditer (CV) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis.
Persyaratan Pendirian CV
- Scan KTP Pengurus perusahaan dan pemegang saham
- Scan NPWP Pengurus dan pemegang saham
- Stampel Perusahaan
Yang akan anda dapatkan
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP CV
- NIB ( Nomor Izin Berusaha )
- Pembukaan Rekening Bank
- Hak Akses Email Perusahaan
- Hak Akses Akun OSS
PT Perseroan Terbatas atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Persyaratan Pendaftaran :
- Scan KTP Pengurus perusahaan dan pemegang saham
- Scan NPWP Pengurus dan pemegang saham
- Stampel Perusahaan
Yang akan anda dapatkan :
- Cek Nama PT
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- NIB ( Nomor Induk Berusaha )
- Pembukaan Rekening
- Hak Akses Akun OSS
Pengerjaan
- PT Perorangan : 1-2 Hari Jam Kerja
- CV : 1-8 Hari Jam Kerja
- PT Perseroan Terbatas : 1- 8 Hari Jam Kerja
Proses Pendirian PT, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku. Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau menunggu antrian yang sangat membosankan.